Daftar Sekarang WhatsApp-Button
Admin dibaca 6107 kali

INFORMASI LAPOR DIRI GURU TERTENTU TAHAP 4 TAHUN 2025

INFORMASI AWAL LAPOR DIRI

MAHASISWA PPG GURU TERTENTU TAHAP IV TAHUN 2025 UNIVERSITAS ADZKIA

 

  1. Alur lapor diri (registrasi):
    1. Mengisi konfirmasi kesediaan di SIMPKB.

Seseorang yang ditetapkan sebagai calon peserta PPG wajib mengisi kesediaan di SIMPKB. Harap menggunakan laptop agar tidak ada tampilan yang terlewat. Pastikan sampai berhasil tampil pernyataan “telah melakukan konfirmasi BERSEDIA” Peserta yang tidak melakukan konfirmasi kesediaan atau tidak lengkap tahapan konfirmasinya tidak akan ditetapkan sebagai peserta PPG dan tidak bisa mengikuti tahapan PPG.

    1. Menyiapkan berkas lapor diri

Sebelum proses lapor diri dilakukan, siapkan berkas (file) sesuai ketentuan dari LPTK Adzkia

    1. Melakukan proses lapor diri (registrasi)

Registrasi/lapor diri Sesuai jadwal dari Kemdikdasmen, lapor diri dilakukan pada tanggal 28-31 Oktober 2025.

  1. Menyiapkan berkas lapor diri.

Untuk keperluan lapor diri, persiapkan semua berkas (dokumen) berikut dalam bentuk file. Ketentuan mengenai spesifikasi file dapat dilihat setelah daftar berkas ini. informasi lengkap klik disni

Jenis berkas yang disiapkan

  1. Scan pakta integritas sesuai dengan format klik. Lembar pakta integritas ditempel materai Rp 10.000 dan ditandatangani peserta.
  2. Scan ijazah S1/D-IV.
  3. Scan transkrip nilai S1/D-IV
  4. Scan kartu Tanda Penduduk (KTP).
  5. Scan kartu Keluarga (KK).
  6. Scan akte kelahiran atau surat kenal lahir dari kelurahan/desa bila tidak memiliki akte kelahiran.
  7. Scan Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dari kepolisian (bisa dari Polsek, Polres, Polda). Tujuan pembuatan SKCK bisa diisi “persyaratan mengikuti PPG Guru Tertentu tahun 2025” atau kalimat lain dengan maksud yang sama.
  8. Scan surat keterangan sehat jasmani dari fasilitas kesehatan yang berwenang (Rumah Sakit, Puskesmas, Poliklinik, atau instansi kesehatan lain). Tujuan pembuatan surat keterangan bisa diisi “persyaratan mengikuti PPG Guru Tertentu tahun 2025” atau kalimat lain dengan maksud yang sama. Tidak ada keharusan diperiksa oleh dokter PNS.
  9. Scan surat bebas NAPZA (minimal 3P: Amphetamine, Morphine, dan Marijuana) dari instansi yang berwenang mengadakan tes NAPZA (Rumah Sakit, Puskesmas, Kepolisian, BNN, Laboratorium, atau instansi kesehatan lain yang berwenang menguji dan membuat surat bebas Napza). Tujuan pembuatan surat keterangan bisa diisi “persyaratan mengikuti PPG Guru Tertentu tahun 2025” atau kalimat lain dengan maksud yang sama.
  10. File pasfoto berwarna, dengan ketentuan:
    • Ketentuan umum: (1) Posisi badan menghadap depan, posisi seimbang sisi kiri-kanan, ada jarak antara bagian atas kepala dengan batas foto, dan proporsional untuk ukuran pasfoto (lebar : panjang = 4 : 6), (2) Memakai latar belakang (background) berwarna merah polos, (3) bukan swafoto (selfie), bukan hasil scan dari foto yang sudah dicetak di kertas, bukan crop dari foto lain, dan bukan foto hasil edit, (4) Usahakan melakukan pengambilan foto dari studio foto untuk mendapatkan hasil yang baik dan gunakan langsung file dari studio tersebut (tidak perlu diedit), (5) Tidak ada teks apapun di dalam foto, (6) Tidak memakai kacamata, (7) Tidak memakai bros atau papan nama (name tag) di jas atau baju.
    • Ketentuan khusus untuk pria: (1) Memakai jas berwarna hitam polos, memakai kemeja/hem berwarna putih polos dan berkerah, dan memakai dasi berwarna hitam polos,

(2) Tidak memakai kopyah/peci/topi, (3) Tidak ada logo apapun di jas

    • Ketentuan khusus untuk wanita: (1) Memakai jas berwarna hitam polos, memakai kemeja/hem berwarna putih polos dan berkerah, dan wajib memakai dasi, (2) Bagi yang berkerudung: memakai kerudung berwarna hitam polos, (3) Bagi yang berkerudung, kerudungnya wajib dimasukkan ke dalam jas. Bila berkerudung panjang, kerudungnya boleh menutupi hem putih, (4) Tidak ada logo apapun di jas

Catatan: aturan ini hanya berlaku untuk pasfoto yang akan diunggah. Foto yang tertempel di dokumen (ijazah, transkrip, KTP, SKCK) tidak kami atur, silakan menggunakan foto yang ada.

Spesifikasi file:

  • Masing-masing berkas (nomor 1-10) berupe file dalam format JPG/JPEG, dengan spesifikasi dimensi dan ukuran sebagai berikut (dimensi= ukuran panjang x lebar gambar dalam satuan pixel):
    Berkas yang lebih dari 1 halaman maka harus digabung menjadi 1 file JPG/JPEG. Contoh: transkrip (atau berkas lain) yang berisi 2 halaman maka harus digabung dalam 1 file yang berisi halaman 1 dan halaman 2 (bentuknya menyesuaikan, apakah digabung kiri-kanan atau atas- bawah).

Catatan lain-lain

  • Para calon mahasiswa dapat mulai mengurus berkas mulai saat ini (tidak perlu menunggu masa lapor diri dibuka), khususnya surat-surat yang memerlukan waktu untuk pengurusannya (misal SKCK, surat bebas Napza, surat keterangan sehat jasmani, dan pasfoto).
  • Harap menggunakan informasi dari grup Whatsapp PPG Adzkia atau media sosial PPG Adzkia. Jangan menggunakan informasi dari sumber selain PPG Adzkia atau Kemdikdasmen. Jangan mengikuti grup yang bukan berasal dari PPG Adzkia karena isinya tidak bisa dipertanggungjawabkan.
  • Informasi lain yang berkaitan dengan teknis lapor diri (registrasi), orientasi akademik, pembelajaran di Ruang GTK, dan hal lain yang berkaitan dengan proses PPG akan disampaikan kemudian melalui grup Whatsapp dan media sosial PPG Adzkia.

Dibuat dengan ❤️ By Garuda Cyber Indonesia